Kembangkan Kasus Eks Bupati Gatut Sunu, KPK Geledah 7 Ruangan OPD di Tulungagung
Penyidik KPK mengamankan tiga koper berisi dokumen penganggaran dan uang tunai Rp95 juta usai menggeledah sejumlah kantor dinas di Pemkab Tulungagung terkait kasus korupsi.
Tulungagung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper besar yang diduga berisi dokumen dan uang tunai usai menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (17/4).
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik meninggalkan kompleks perkantoran sekitar pukul 13.50 WIB setelah melakukan penggeledahan selama kurang lebih lima jam. Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil minibus dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Penggeledahan pada hari kedua ini menyasar tujuh ruangan di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.
Di kantor Dinas PUPR, penyidik memeriksa ruang kepala dinas, bidang bina marga, serta bidang sumber daya air. Sementara di Sekretariat Daerah, penggeledahan difokuskan pada ruang pengadaan barang dan jasa serta ruang rapat. Adapun di kantor BPKAD, penyidik menyisir ruang kepala badan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan ini merupakan upaya paksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah tersebut.
“Penggeledahan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tulungagung,” ujar Budi.
Budi menambahkan, pada hari yang sama, tim penyidik juga bergerak ke empat lokasi lain, termasuk ruang kerja Bupati Tulungagung dan rumah pribadi tersangka di Surabaya. Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Dari operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah, serta uang tunai senilai kurang lebih Rp95 juta.
"Barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian perkara," tambahnya.
Sebelumnya, pada penggeledahan tahap awal, KPK menemukan bukti menarik berupa surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

