KPK Telisik Potensi Gratifikasi Bupati Tulungagung Nonaktif Gatut Sunu
KPK tengah mendalami peluang pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo ke arah gratifikasi. Penyidik kini fokus memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah membidik potensi adanya dugaan gratifikasi dalam pusaran kasus tersebut.
“Jika ditemukan bukti terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi, tentu akan kami kembangkan untuk memperkuat pembuktian perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Kamis (23/4/2026).
Budi menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih berfokus untuk melengkapi konstruksi perkara terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“Keterangan saksi yang lengkap, jujur, dan benar akan membuat konstruksi perkara ini semakin terang,” imbuhnya.
Pemeriksaan Intensif di Surabaya
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memeriksa sembilan orang yang terdiri dari pejabat dan staf Pemkab Tulungagung. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Surabaya, sebagai bagian dari pendalaman materi perkara.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara intensif. Hal ini dilakukan mengingat adanya batasan waktu masa penahanan awal terhadap para tersangka. Saat ini, masa penahanan tahap pertama masih berjalan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Nantinya, seluruh hasil penyidikan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kemudian diuji secara terbuka dalam persidangan. KPK berkomitmen bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

