Ajudan Jadi Penagih, KPK Beberkan Catatan Utang Setoran OPD ke Bupati Tulungagung
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) saat konferensi pers terkait OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa)

Ajudan Jadi Penagih, KPK Beberkan Catatan Utang Setoran OPD ke Bupati Tulungagung

KPK mengungkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memiliki catatan "utang" kepala OPD yang belum menyetor uang pemerasan. Penagihan dilakukan melalui ajudan saat bupati memiliki kebutuhan pribadi.

TIMES Tulungagung,Minggu 12 April 2026, 09:50 WIB
1.2K
A
Antara

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru di balik kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW). Tersangka diketahui memiliki catatan khusus atau "buku utang" yang berisi daftar kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tulungagung yang belum melunasi setoran uang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa catatan tersebut memuat rincian nominal permintaan uang yang belum diserahkan sepenuhnya oleh para kepala OPD kepada sang bupati.

“Dia punya catatannya nih, OPD ini punya utang berapa ke Bupati GSW ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.

Asep memaparkan, Gatut Sunu memperlakukan tiap OPD di wilayahnya selayaknya pihak yang berutang secara finansial. Jika target setoran belum terpenuhi sesuai permintaan, maka tagihan akan terus dilakukan secara berkala.

“Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti halnya orang yang berutang,” tambahnya.

Proses penagihan "utang" tersebut diketahui tidak dilakukan langsung oleh bupati, melainkan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Jika YOG berhalangan, penagihan akan didelegasikan kepada pengawal lain.

“Kalau YOG tidak bisa, dia biasanya menyuruh pengawal yang lain, yaitu saudara SUG selaku ADC atau ajudan bupati yang berperan mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi atau menagih kepada kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” jelas Asep.

Lebih lanjut, tim penyidik menemukan bahwa intensitas penagihan ini sangat bergantung pada kebutuhan pribadi sang bupati. Pihak ajudan akan langsung bergerak menghubungi kepala OPD ketika Gatut Sunu memerlukan dana mendadak.

“Jadi, setiap ada kebutuhan, kebutuhan pribadi, membeli apa atau pergi ke mana, perlu uang GSW-nya, langsung si YOG itu menagih,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu dan adiknya yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari berselang, pada 11 April 2026, para pihak yang terjaring OTT dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Antara
|
Editor:Deasy Mayasari

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Tulungagung, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.