Modus 'Surat Sakti' Bupati Tulungagung, Paksa Kepala Dinas Setor Uang
KPK mengungkap praktik pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang membuat para kepala dinas resah. Pejabat diancam surat pengunduran diri jika menolak menyetor uang.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kondisi psikologis para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang merasa tertekan akibat dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW). Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut berada dalam titik keresahan mendalam atas praktik pungutan liar tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keresahan ini muncul tak lama setelah para pejabat tersebut dilantik pada akhir Desember 2025.
“Para pejabat ini, kepala OPD ini, dilantik di akhir Desember 2025. Jadi, sampai saat ini baru sekitar empat bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini, mereka baru sampai pada tahap sangat resah dengan apa yang disampaikan atau praktik yang dilakukan oleh GSW,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026) malam.
Asep menjelaskan bahwa Gatut Sunu diduga menggunakan modus ancaman yang sangat fatal untuk mengunci loyalitas bawahannya. Para kepala dinas dipaksa menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi, mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut. Mau menolak, berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur,” jelas Asep.
Tekanan tersebut semakin diperparah dengan intensitas penagihan uang yang dilakukan oleh ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG). KPK menyebutkan bahwa penagihan terhadap para kepala dinas tersebut dilakukan secara rutin dan agresif.
“Mereka sudah pada titik resah karena YOG ini terus atau hampir setiap 2-3 kali dalam seminggu itu menagih ke kepala OPD ini,” tambahnya.
Kasus ini terungkap menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

