TIMES TULUNGAGUNG, MADIUN – Pembagian jasa produksi (jaspro) dan tentium direksi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun (PDAM Kota Madiun) diduga melanggar aturan. Dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun.
Pelapor dugaan tindak pidana korupsi jaspro dan tentium tersebut adalah Irwan Febrianto Nugroho seorang pemerhati kebijakan publik asal Sidoarjo. Irwan melayangkan laporan ke Kejari Kota Madiun pada Kamis 7 Agustus 2025.
"Saya melaporkan dugaan pelanggaran pembagian jaspro dan tentium direksi tahun 2019 dan 2020," ungkap Irwan usai mendaftarkan laporan di kantor Kejari Madiun.
Pembagian jaspro dan tentium diduga melanggar Perda No 8/2019 Pasal 121 dan PP 54/2017 pasal 103. Sebab alokasi melebihi persentase yang diatur. Sesuai ketentuan adalah maksimal 5 persen dari laba perusahaan.
"Namun realisasinya mencapai 15 persen di tahun 2019 dan 2020," jelas Irwan.
Pada 2021, pembagian jaspro dan tentium direksi sempat kena semprit BPK. Selanjutnya pada 2023, laporan hasil pemeriksaan (LHP) mencantumkan adanya pengembalian kelebihan pembagian jaspro dan tentium senilai Rp 1 miliar lebih.
"Setelah saya analisa ke belakang berdasar laporan keuangan PDAM pada 2019 dan 2020 ternyata nominalnya tidak sesuai ketentuan. Nilai kelebihan sekitar Rp 1 miliar," beber Irwan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dede Sutisna mengarahkan ke kasi intel untuk memberi pernyataan ke media massa. Namun Kasi Intel Dicky Andi Firmansyah tidak merespons saat dikonfirmasi via whatsapp. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Persentase Lebihi Ketentuan, Pembagian Jaspro dan Tentium Direksi PDAM Kota Madiun Dilaporkan
Pewarta | : Yupi Apridayani |
Editor | : Ronny Wicaksono |