https://tulungagung.times.co.id/
Ekonomi

Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar HET Beras

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:11
Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Pedagang yang Langgar HET Beras Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kedua kiri) menyampaikan keterangan pers didampingi Mendagri Tito Karnavian (kiri), Mendag Budi Santoso (kanan), dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Senin (20/10/2025). (ANTARA/Shofi Ayudiana)

TIMES TULUNGAGUNG, JAKARTA – Pemerintah menegaskan sikap tegas terhadap distributor, pedagang, dan pengecer beras yang tidak mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam waktu dua minggu ke depan, mereka wajib menyesuaikan harga jual sesuai aturan atau izin usahanya akan dicabut.

“Kami sudah sepakat mengimbau distributor, pedagang, dan pengecer beras agar patuh pada regulasi HET. Imbauan ini berlaku dua minggu. Jika tidak diindahkan, izinnya akan kami cabut,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Perdagangan Budi Santoso, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal di kantor Kementerian Pertanian.

Amran menjelaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran harga beras, terlebih dengan besarnya anggaran subsidi yang telah digelontorkan.

Pemerintah, kata Amran, sudah mengalokasikan subsidi beras sebesar Rp150 triliun. Dengan harga beras subsidi berkisar antara Rp4.900 hingga Rp5.000 per kilogram, pengawasan distribusi dan penjualan harus benar-benar ketat.

Selain imbauan, pemerintah juga menggelar operasi pasar secara paralel guna menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan stok beras di masyarakat. Operasi tersebut melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di tingkat provinsi, Kementerian Perdagangan, dan Perum Bulog.

Amran menegaskan, penindakan akan berlaku untuk seluruh jenis beras, baik beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), beras premium, maupun beras medium. Ia menyampaikan bahwa semua jenis beras telah memiliki HET dan regulasi yang wajib dipatuhi.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyebut, hingga 20 Oktober 2025, terdapat 59 kabupaten dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang mengalami kenaikan harga beras di atas HET.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya bersama Bulog akan melakukan pengawasan langsung di pasar tradisional maupun modern.

“Kami akan pantau secara real time wilayah mana saja yang melampaui HET, dan segera ambil langkah mulai dari teguran, sanksi administrasi, hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 19 Oktober 2025, rata-rata harga beras SPHP nasional di tingkat konsumen tercatat Rp12.531 per kilogram, sedikit di atas HET nasional sebesar Rp12.500 per kilogram.

Adapun rinciannya meliputi Zona 1: Rp12.197 per kg; Zona 2: Rp12.785 per kg; dan Zona 3: Rp13.330 per kg. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tulungagung just now

Welcome to TIMES Tulungagung

TIMES Tulungagung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.