https://tulungagung.times.co.id/
Berita

Uji Materi UU MD3, Mahasiswa Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR

Selasa, 18 November 2025 - 17:15
Pemohon Uji Materi UU MD3 Minta Rakyat Bisa Berhentikan Anggota DPR Ilustrasi. Rapat paripurna DPR RI (Foto: https://www.menpan.go.id)

TIMES TULUNGAGUNG, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3). Sejumlah mahasiswa meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR RI yang dianggap tidak lagi memiliki legitimasi.

Permohonan tersebut diajukan oleh lima mahasiswa, yakni: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menggugat konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Pasal tersebut saat ini menegaskan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat dilakukan apabila diusulkan oleh partai politik.

Tidak Berangkat dari Kebencian, tetapi Kepedulian

Dalam sidang yang dilansir dari laman resmi MK, Ikhsan menegaskan bahwa permohonan ini bukan bentuk kebencian terhadap DPR maupun partai politik.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Para pemohon menilai ketentuan tersebut justru mengeksklusifkan partai politik sebagai satu-satunya pihak yang dapat memberhentikan anggota DPR. Padahal, dalam praktiknya, menurut pemohon, partai politik kerap memberhentikan anggota DPR tanpa alasan transparan dan tidak mempertimbangkan kedaulatan rakyat.

Rakyat Tidak Punya Mekanisme Mengoreksi Wakilnya

Sebaliknya, ketika terdapat anggota DPR yang dinilai tidak lagi layak mewakili daerah pemilihan karena kehilangan kepercayaan pemilih, partai politik justru sering mempertahankan mereka. Kondisi ini membuat pemilih tidak memiliki mekanisme untuk mengoreksi atau memberhentikan wakil yang telah memperoleh mandat dari suara mereka.

Menurut para pemohon, absennya mekanisme tersebut menjadikan peran rakyat dalam pemilu sebatas formalitas. Pemilih hanya menentukan kandidat terpilih pada hari pemungutan suara, tanpa kesempatan untuk mengevaluasi kinerja wakilnya setelah menjabat.

Para pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat memastikan bahwa wakil rakyat yang duduk di DPR benar-benar memperjuangkan janji kampanye dan kesejahteraan pemilih. Setelah pemilu usai, kata mereka, rakyat kehilangan daya tawar.

Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Para mahasiswa berpendapat bahwa Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi, seperti kedaulatan rakyat, partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, hingga prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Karena itu, mereka meminta MK melakukan penafsiran ulang terhadap pasal tersebut. Dalam petitumnya, para pemohon mengusulkan agar pasal itu ditafsirkan menjadi:
diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan begitu, rakyat sebagai pemilik suara dapat turut mengusulkan pemberhentian anggota DPR yang dinilai tidak lagi mewakili kepentingan masyarakat.

Permohonan uji materi ini tercatat dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama telah berlangsung pada Selasa (4/11/2025). Sementara itu, sidang pemeriksaan pendahuluan kedua dengan agenda perbaikan permohonan digelar pada Senin (17/11/2025). (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tulungagung just now

Welcome to TIMES Tulungagung

TIMES Tulungagung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.