TIMES TULUNGAGUNG, JAKARTA – Dewan Pers menegaskan bahwa konten dari media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa tidak termasuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), melainkan tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Anggota Dewan Pers Muhammad Jazuli menegaskan, "Saya rasa jelas ya, medsos yang berafiliasi dengan media massa, konten yang dihasilkan tetap produk jurnalistik," dalam Forum Koordinasi dan Sinkronisasi Penguatan Kebijakan Media Massa di Semarang, Kamis (13/11/2025).
Jazuli menjelaskan bahwa banyak perusahaan media massa saat ini memiliki akun media sosial sebagai sarana memublikasikan konten jurnalistik. Jika terjadi sengketa informasi, media sosial yang berafiliasi dengan perusahaan media massa tersebut tetap menjadi ranah UU Pers.
"Beda dengan medsos milik pribadi ya. Misalnya, medsos saya. Itu ranah UU ITE (jika terjadi sengketa informasi)," jelas Jazuli menegaskan perbedaan mendasar antara media sosial institusi media dengan akun pribadi.
Forum yang digelar Kemenko Polhukam ini diapresiasi Jazuli sebagai langkah nyata membangun ekosistem media yang kredibel. "Forum ini sangat baik dan positif di tengah turbulensi media yang kini dirasakan industri," ujarnya.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polhukam Marsekal Pertama TNI Ariefin Sjahrir menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi ruang pers. "Kami sadar betul bahwa membentuk ekosistem media yang bersih dan jujur melibatkan banyak stakeholder," ujarnya.
Kepala Diskominfo Provinsi Jawa Tengah Agung Hariyadi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem media lokal. "Kami dorong media lokal tumbuh di daerah-daerah karena mereka yang paling tahu kondisi lingkungannya," tandasnya.
Penegasan Dewan Pers ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan media dalam mengelola platform media sosial mereka, sekaligus melindungi produk jurnalistik yang dihasilkan dari penerapan UU ITE yang selama ini kerap menimbulkan multitafsir. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dewan Pers: Medsos Perusahaan Media Massa Tak Masuk Ranah UU ITE
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |