https://tulungagung.times.co.id/
Berita

China Terapkan Wajib Sertifikasi bagi Influencer, Bagaimana Indonesia?

Selasa, 04 November 2025 - 20:05
China Terapkan Wajib Sertifikasi bagi Influencer, Bagaimana Indonesia? ILUSTRASI: Influencer kerap membagikan konten profesional di dunia maya meski tak punya basis kompetensi (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES TULUNGAGUNG, JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mengkaji kebijakan baru pemerintah China yang mewajibkan para influencer memiliki sertifikasi untuk bisa membuat konten terkait topik tertentu.

Meski diakui bahwa aturan itu bisa menekan maraknya sebaran disinformasi, pemerintah tak mau gegabah menelurkan kebijakan yang dapat mengekang kebebasan publik.

Regulasi China di Ruang Maya

Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan pemengaruh dan pembuat konten memiliki ijazah atau sertifikasi akademik sebelum membahas topik profesional.

Aturan tersebut diumumkan pada 10 Oktober 2025 oleh Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China.

Regulasi itu berlaku untuk konten khusus bidang kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Sektor tersebut dinilai paling rentan terhadap penyebaran informasi keliru.

Melalui kebijakan tersebut, platform digital seperti Douyin (TikTok versi Tiongkok), Bilibili dan Weibo diwajibkan memverifikasi kelayakan akademik kreator sebelum diizinkan mengunggah konten profesional.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi berupa denda hingga 100.000 yuan (sekitar Rp230 juta) atau penutupan akun. 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya nasional China untuk menjaga integritas informasi daring serta mencegah penyebaran hoaks di ruang digital.

Indonesia Masih Menimbang

Bonifasius Wahyu Pudjianto selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkomdigi mengaku bahwa pihaknya masih melakukan diskusi dan analisis internal terkait aturan tersebut.

“Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA (WhatsApp), kami lagi bahas 'Gimana ini isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih', ini masih kita kaji,” ujar Bonifasius, Jumat (31/10/2025) lalu.

Kemenkomdigi selalu memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan langkah dalam menjaga ekosistem digital.

Dia mencontohkan, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Hasilnya, terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menurut Bonifasius, kebijakan sertifikasi untuk pemengaruh di China masih dikaji dan dianalisis karena pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi namun tidak sampai mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka yang membuat konten yang salah," ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan serupa akan diterapkan di Indonesia. Kemkomdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.

"Kita harus mendengar (masukan). Kalau perlu (diterapkan), oke, tapi gimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade-nya. Seperti apa harus kita atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget," kata Bonifasius. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tulungagung just now

Welcome to TIMES Tulungagung

TIMES Tulungagung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.