TIMES TULUNGAGUNG, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) selaku pembina asosiasi profesi jasa konstruksi terus berkomitmen mendorong penerapan sistem kelistrikan yang aman dan andal di seluruh bangunan gedung di Indonesia. Pembinaan yang berkelanjutan melalui kolaborasi antara sektor publik, asosiasi, akademisi, dan industri diharapkan dapat mewujudkan tercapainya standar keselamatan kelistrikan bangunan gedung yang lebih tinggi.
"Dengan terus meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mengenai keselamatan kelistrikan, kita dapat melindungi kehidupan dan aset bangunan, sekaligus memastikan penerapan regulasi yang konsisten di seluruh Indonesia," kata Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti saat menghadiri Musyawarah Nasional Khusus dan Seminar 2024 Himpunan Ahli Elektro Indonesia (HAEI) di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Wamen Diana berharap agar asosiasi profesi kelistrikan seperti HAEI dapat terus mendukung upaya peningkatan keselamatan dan keandalan sistem kelistrikan pada bangunan gedung melalui penguatan kualitas pendidikan dan pelatihan profesional di bidang kelistrikan, pengembangan standar teknis yang lebih baik serta penerapan teknologi baru yang ramah lingkungan dan efisien.
"Untuk itu, kolaborasi dan sinergi dalam memastikan penerapan regulasi keselamatan kelistrikan yang ketat di seluruh Indonesia senantiasa harus kita tingkatkan," kata Wamen Diana.
Menurut Wamen Diana, instalasi listrik merupakan salah satu aspek krusial dalam sebuah bangunan. Instalasi listrik yang tidak sesuai standar berisiko memicu kebakaran akibat konsleting, sambaran petir, gangguan elektrostatis, atau akumulasi debu yang mudah terbakar.
"Keselamatan kelistrikan adalah salah satu aspek penting yang diatur dalam regulasi bangunan gedung. Ketentuan ini mencakup seluruh siklus pengelolaan kelistrikan, mulai dari perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, hingga pemeliharaan," kata Wamen Diana.
Dalam memastikan keselamatan kelistrikan pada bangunan gedung di Indonesia, Kementerian PU terus berkomitmen dalam pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung melalui penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) terkait keselamatan kelistrikan. Kementerian PU juga secara aktif memberikan advis dan layanan teknis baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi,
maupun tahap pemanfaatan (khusus gedung pemerintah).
"Kita juga terus tingkatkan pemeriksaan lapangan bangunan gedung untuk sistem kelistrikan dan profil penggunaadalistrik, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis, serta pengawasan atas penerapan NSPK pada bangunan gedung dan jasa konstruksi," kata Wamen Diana. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kementerian PU Dorong Asosiasi Profesi Tingkatkan Keselamatan dan Keandalan Sistem Kelistrikan pada Bangunan Gedung
Pewarta | : Faizal R Arief |
Editor | : Faizal R Arief |