https://tulungagung.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Dua Penambang Emas Ilegal Kawasan Perhutani Karangjaya Tasikmalaya

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:24
Polisi Amankan Dua Penambang Emas Ilegal Kawasan Perhutani Karangjaya Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi saat menggelar konfrensi pers kasus Penambangan Emas Ilegal Kawasan Perhutani Karangjaya, Tasikmalaya. Kamis (15/5/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

TIMES TULUNGAGUNG, TASIKMALAYA – Aparat kepolisian bersama instansi terkait berhasil mengungkap praktik penambangan emas ilegal di kawasan hutan milik Perhutani di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kampung Karangpaninggal, RT 023 RW 006, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kapolres Tasikmalaya Kota  AKBP Moch Faruk Rozi mengungkapkan bahwa penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal ini dilakukan pada Selasa, 18 Februari 2025 silam.

konfrensi-pers.jpg

Kapolres Tasikmalaya Kota  AKBP Moch Faruk Rozi (kiri) menunjukkan barang bukti berupa tepung batuan yang mengandung emas saat konfrensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/5/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Kegiatan tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang mengungkap bahwa penambangan emas ilegal di dua lokasi tersebut telah berlangsung sejak 2024.

"Aktivitas tambang dilakukan secara manual oleh para pelaku tanpa dokumen izin resmi, baik izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin pengolahan dan pemurnian emas dari instansi berwenang."ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/5/2025).

Penambangan ini menurut Kapolres  diketahui berlangsung di lahan milik Perhutani, sebagaimana dibuktikan melalui dokumen resmi Berita Acara Tata Batas (BATB) dan Peta Kerja RPH Wilayah Cineam.

diamankan-di-Mapolres-Tasikmalaya-Kota.jpg

Pelaku penambangan Emas Ilegal Kawasan Perhutani Karangjaya, Tasikmalaya saat diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota. Kamis (15/5/2025) (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Selain tidak memiliki izin, kegiatan penambangan dilakukan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja, yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan jiwa para pelaku dan lingkungan sekitar.

Kapolres menambahkan kedua tersangka melakukan penambangan secara tradisional dengan peralatan manual dan bahan kimia. 

Mereka mengekstrak batuan yang mengandung emas dari perut bumi kawasan hutan dan melakukan pengolahan dengan bahan kimia berbahaya seperti boraks, yang berpotensi mencemari lingkungan serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu SH (50), ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan di Blok Citunun dan JP (49) diamankan di Blok Cilutung.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan yang digunakan untuk menambang serta mengolah emas. 

Barang bukti yang diamankan antara lain dari tersangka SH 1 unit mesin Jack Hammer, 1 unit troli kayu, 1 buah ember kompan, 1 buah cangkul, 1 set palu dan karet, 1 bungkus bahan kimia boraks,1 bungkus batuan mengandung emas

Sedangkan dari tersangka JP diamankan barang bukti berupa 1 unit kompresor merek Izumi, 1 buah nozzle embos, 1 buah kowi, 1 bungkus bahan kimia boraks, 1 buah ember kompan, 1 bungkus batuan mengandung emas, 1 set palu dan karet.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas kegiatan penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, namun juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.

 Kepolisian bersama Dinas ESDM, Perhutani, dan instansi terkait akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah-wilayah rawan tambang ilegal, termasuk di wilayah Tasikmalaya yang memiliki potensi sumber daya mineral tinggi.

Penambangan ilegal tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran air dan tanah, serta hilangnya biodiversitas, tetapi juga kerap menimbulkan konflik sosial dan ancaman keselamatan kerja karena dilakukan tanpa prosedur dan pengawasan yang sesuai standar. (*)

Pewarta : Harniwan Obech
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tulungagung just now

Welcome to TIMES Tulungagung

TIMES Tulungagung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.