https://tulungagung.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:30
Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

TIMES TULUNGAGUNG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Benar, tersangka HG dan AB kami panggil untuk pemeriksaan hari ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Mbak Ita memilih irit bicara ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang akan dijalaninya. "Mohon doanya saja," ucapnya singkat.

Berdasarkan pantauan, Mbak Ita tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.26 WIB, disusul Alwin Basri enam menit kemudian. Keduanya langsung menuju ruang pemeriksaan secara terpisah dengan didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dugaan Kasus Korupsi dan Penahanan Sejumlah Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni Martono—Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang—serta P. Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.

Kedua tersangka ditahan pada Jumat (17/1) untuk masa tahanan awal selama 20 hari hingga 5 Februari 2025. Awalnya, penyidik juga menjadwalkan penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari yang sama, namun keduanya tidak memenuhi panggilan sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hevearita, Alwin Basri, dan Martono sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada 2023-2024. Selain itu, terdapat indikasi pemerasan terhadap pegawai negeri dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi sepanjang periode tersebut.

Dengan pemeriksaan yang dilakukan hari ini, KPK semakin mengintensifkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkot Semarang. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Tulungagung just now

Welcome to TIMES Tulungagung

TIMES Tulungagung is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.